Home / Barito

Minggu, 10 Februari 2019 - 08:35 WIB

Kantongi Sabu, Dua Pemuda Buntok Dibekuk Polisi

BUNTOK, KaltengEkspres.com– Dua Pemuda bernama Indra Wahyudi (25) dan Hengki Maulana alias Ageng (27) hanya bisa pasrah saat dibekuk anggota Polsek Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kedua pria ini ditangkap lantara kedapatan memiliki Narkotika janis sabu.

“Kedua pelaku diringkus pada Jumat (8/2/2019) malam, sekitar pukul 20.26 Wib disalah satu rumah di Jalan Kelurahan Gang Sidem, Rt.08, Kelurahan Buntok Kota,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalaui  Kapolsek Dusut IPDA Abi Karsa SH kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (9/2/2019).

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjut dia, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang mencurigakan disebuah rumah di TKP.

“Menerima informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Dusel dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung ke lokasi dan melihat dua orang laki-laki dewasa mencurigakan. Saat itu juga anggota melakukan penyergapan,” ujar Kapolsek.

Usai ditangkap kemudian dilakukan pengeledahan disaksikan oleh masyarakat dan ketua RT setempat, ditemukan barang buktisatu paket sabu, satu buah pipet, satu buah bong dan bukti lainya. Setelah itu keduanya lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Dusel untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, kedua pelaku di jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sarapat Telang

Barito

19 Kades GB Awai Dilantik Bupati

Barito

Tim Jurnalistik Kodim Buntok, Maksimal Publikasi Kegiatan TMMD

Barito

Satu Orang Tewas dalam Insiden Ces Terbalik di Mura

Barito

Ribuan Masyarakat Ikuti Fun Bike Hut Bhayangkara ke 73

Barito

Giat Operasi Keselamatan Polres Barsel Tilang 97 Pengendara, 501 Teguran

Barito

Simpan Satu Paket Sabu, Warga Kelurahan Buntok Diringkus Polisi

Barito

Korsleting Listrik, Rumah Anggota Dewan Barsel Terbakar
Exit mobile version