SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anangi alias Angi (63) beserta istrinya yakni Hermi Yati alias Yati (31) diringkus anggota Polisi Sektor (polsek) Parenggean. Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini, ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel Melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya melakulan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap Angi (53), di Jalan Poros Parenggean – Sangai Kilometer 12, Desa Mekar Jaya RT 06 Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ucap AKP Donny Minggu (3/2).
Dari tangan Angi (53) lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,95 gram yang di dapatkan dari hasil penggeledahan di mobil miliknya.
“Setelah itu, kami juga melakukan pengembangan karena mendapatkan informasi dari Angi (53) bahwa istrinya yakni Yati (31) juga menjadi pengedar barang haram tersebut,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap istrinya Yati (31) di barak Jalan Ngenen RT 25 Rw 01, Kecamatan Parenggean.
“Dari istrinya tersebut kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram. Pasutri tersebut kami bawa ke Mapolsek Parenggean untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Dony.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (pras)