Gugatan Prapradilan Mantan Kabid Disdik Bersel Ditolak

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Langkah hukum Eka Rezeki Hawini, mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), untuk bisa lepas dari jeratan hukum berakhir sia-sia.

Pasalnya, permohonan prapradilan  yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok ditolak pada sidang putusan prapradilan yang dipimpin Hakim Tunggal John Ricardo SH, Jumat (1/2/2019).

Ditolaknya gugatan tersebut, maka Eka Rezaki Hawini tetap menjalani proses hukum yang tengah menderanya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengurai tuduhan pemohon yang menyatakan pihak Polres Barsel melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Eka Rezeki Hawini nonprosedural ditolak.

Begitupun dengan status tersangka yang melilit mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Barsel itu. Hal itu tidak lepas dari alat bukti pihak kepolisian, seperti barang bukti, saksi saksi serta dokomen dan petunjuk yang dimiliki pihak Polres Barsel. Sehingga hakim menganggap perkara tersebut harus dijalani dengan sidang biasa.

“Hakim berpendapat, pihak termohon  (Polres Barsel) telah melakukan prosedur yang benar dengan penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata John.

Penasehat Hukum yang juga Kasatreskrim Polres Barsel, AKP Triyo Sugiono SH  mengatakan, sebelumnya Eka Rezeki Hawini  tidak menerima penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Barsel. Kemudian ia mengajukan praperadilan kepada PN Buntok. Setelah melakukan serangkaian sidang, hakim menolak gugatan pemohon.

“Pemohon  untuk mengajukan praperadilan, itu sah-sah saja dan merupakan haknya sebagai warga negara. Tetapi alhamdulillah hakim telah memuntuskan Polres Barsel menang dalam praperadilan ini,” ungkapnya. (rif)

Berita Terkait