Dua Komplotan Maling Walet Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil meringkus enam orang pelaku pencuri sarang burung walet, yang beraksi di dua tempat. Yakni bangunan walet milik warga yang terletak di Jalan HM Arsyad KM 9 RT 12 Desa Eka Bahurui Kecamatan MB Ketapang dan bangunan walet disekitar kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, enam pelaku ini terdiri-dari dua komplotan. Komplotan pertama berjumlah lima orang tapi satu masih buron.

“Komplotan pertama ini kami tangkap empat orang tersangka bernama Ruman alias Lombok, Iwan, Raki, dan M Abdullah. Dari pengakuan mereka sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Hanya di lokasi terakhir, mereka tidak sempat mencuri karena diteriaki oleh sang pemiliknya. Sedangkan dari seluruh lokasi yang mereka lakukan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta ” ungkap Rommel kepada awak media saat press release di Mapolres Kotim Kamis (21/2).

Rommel menjelaskan, akibat perbuatannya ini empat tersangka tersebut dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) 1 dan ke 2 KUHP Pidana junto Pasal 53 ayat KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian disertai penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Aksi mereka terbilang nekat. Komplotan ini dikomandoi Lombok, mereka menyekap korbannya terlebih dahulu. Baru kemudian beraksi mencuri sarang walet yang ada di dalam gedung,” ujarnya.

Selain itu juga lanjut dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan untuk melancarkan aksinya. Yakni, dua buah linggis, dua buah ketapel, dua buah senter kepala, satu buah mata gergaji, dua buah kikir, dua buah obeng serta masing-masing 1 satu buah masker warna hitam dan merah.

Sedangkan satu komplotan lain tambah Rommel, merupakan pelaku pencurian sarang walet yang berjumlah tiga orang, lokasi pencurian yang berada di depan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Polres Kotim berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial RN dan KK sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. (pras)

Berita Terkait