PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dipicu cemburu,seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Nur Cahaya Ningsih (40) warga Jalan Gusti Abdullah RT 02 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, nekat menganiaya teman suaminya bernama Nila Wati (43) warga Jalan Trans Kotawaringin Kelurahan Baru Kabupaten Kobar, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dibagian kepalanya hingga mengeluarkan darah.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian tersebut berawal, saat korban berkaraoke bersama di Royal Family dengan mengajak suami pelaku berinisial Syahrudin serta temannya Endek. Pada saat karaoke ini, mereka sempat meminum arak, Kemudian saat pulang, korban berboncengan dengan suami pelaku.
Diduga akibat keduanya berboncengan ini memicu amarah pelaku. Sehingga ketika semuanya pulang kerumah masing-masing, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat korban duduk sambil minum kopi di depan rumahnnya bersama seorang saksi bernama Rita. Tiba-tiba pelaku datang membawa baju suaminya kemudian dilemparkan ke arah korban.
Setelah itu, pelaku langsung menarik rambut korban dan menjambaknya menggunakan tangan kanan, serta mengehempaskan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak 3 kali. Usai melakukan aksinya ini, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.
“Saat pelaku hendak pergi ini, korban sempat berucap mengatakan, bangsat kepada pelaku, karena merasa tidak terima dengan perkataan itu, pelaku kembali lagi dan menjambak rambut korban dengan menggunakan tangan kanan, dan kembali mengehempaskan kepala korban ke lantai sebanyak lebih dari 1 kali. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala,”ungkap Tri Wibowo kepada awak media Rabu (20/2).
Usai mengalami kejadian ini lanjut Tri, korban melaporkan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, anggota unit PPA Polres Kobar langsung berangkat ke warung milik pelaku. Namun saat itu pelaku tidak berada ditempat. Setelah beberapa lama meninggalkan lokasi tersebut, anggota kemudian mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di warungnya. Sehingga saat itu juga langsung ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (aro/hm)