

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Bupati Katingan Sakariyas mengajak masyarakat Kabupaten Katingan untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Katingan, bulan ini telah melaunching KIA tersebut. Hal ini disampaikan bupati, seat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Katingan, Senin (18/2/2019).
Sakariyas mengatakan, pembuatan KIA ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara.
“Adanya KIA ini kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal baik oleh pemerintah, maupun swasta serta masyarakat. Terutama terkait data warga negara khususnya yang masih anak-anak,”ungkap Sakariyas.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Katingan Bambang Harianto menjelaskan, persyaratan untuk pembuatan KIA ini yakni membawa akta kelahiran, kartu keluarga dan fotocopy e-KTP suami-istri.
“KIA ini merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang satu hari dari 17 tahun dan belum pernah menikah,”ujarnya. (ejk)