

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial DN warga Desa Tumbang Trusan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pulpis. Pria ini diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Minggu (24/2) lalu.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo mengungkapkan, penangkapan terhadao pelaku ini merupakan hasil salah pengembangan dari tersangka Prengki alias Kicung yang kedapatan membawa barang haram tersebut sekitar pukul 21.05 WIB.
“Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan pengintaian. Pelaku yang sedang duduk di teras rumah salah satu warga. Dengan ciri-ciri pelaku yang didapat dari Prengki akhirnya kita lakukan penangkapan dan penggeledahan,” terang Iptu Purnomo, Selasa (26/2).
Dari hasil penggeledahan, lanjut dia, pihaknya mendapati dua paket kecil yang terbuskus plastic klip kecil warna bening yang di duga sabu-sabu, setelah mendapati hal tersebut akhirnya pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sendiri.
Akibatnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus klip kecil warna bening yang diduga berisi sabu dan satu buah Hanphone merk Samsung serta uang sebesar Rp 600 ribu akan di proses sesuai hukum yang berlaku. (rd)