Asik Ngelem, Dua ABG Diciduk Satpol PP Kobar

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua remaja ABG berinisial RD (18) dan KL (19) diciduk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar. Kedua remaja yang berasal dari Desa Runtu Batu Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) ini, diciduk saat asyik menghirup aroma lem (ngelem) di ruas Jalan Kolam, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, kedua remaja ini ditangkap saat lagi asik ngelem ini di Jalan Kolam dekat jembatan.

“Setelah diciduk keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar, kemudian diberi pembinaan. Karena mereka rata-rata masih pemula, akan kita panggil kedua orang tuanya, tujuanya untuk kebaikan mereka berdua di samping orang tua mereka kita beri pengertian agar jangan lalai mengawasi prilaku anak- anaknya,” ungkap Majerum, Jumat (8/2/2019).

Pada kesempatan ini, dia berharap agar orang tuanya bisa mendidik dan membina anak-anaknya. Lantaran mereka punya masa depan yang harus dibimbing.

Sementara kepada para penjual atau toko bangunan khususnya lem Fox, lem Aibon. Ia mengimbau agar tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak.

“Kalau ada anak-anak yang membeli jangan dilayani apalagi saat ini marak digunakan untuk dihisap dan bisa merusak saluran saraf, ada beberapa toko bangunan yang sudah kita beri surat edaran, kedepan akan kita lakukan sosialasi lagi kepada toko bangunan yang ada di Pangkalan Bun,” tegas Majerum. (aro)

Berita Terkait