

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Barito Utara (Batara) berhasil menangkap tujuh orang sopir serta delapan truk yang kedapatan membawa kayu balok jenis meranti. Penangkapan dilakukan di Jalan Blok PT Bharinto Ekatama, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Senin (28/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, anggotanya menindak para pelaku kejahatan bidang kehutanan di Jalan Blok PT Bharinto Ekatama, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Blok Simpang PT BEK terlihat truk-truk mengangkut kayu olahan. Atas dasar laporan itu, anggota mengecek dan memeriksa keadaan di lapangan. Ternyata di tempat kejadian perkara (TKP), laporan masyarakat benar adanya.
“Saat berada di TKP, anggota langsung mengamankan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti. Dari kegiatan ini, kami berhasil menangkap tujuh tersangka semuanya adalah sopir truk,” kata Samsul saat press release di Mapolres Batara, Jumat (1/2/2019).
Akibat perbuatanya ini lanjut dia, para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. (de)