

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Kasus pembunuhan dua orang korban di Jalan Sampang 2, Sei Hambungen, Desa Bawan Kabupaten Pulang Pisau yang mendudukan tersangka Jhon Sony direkontruksi Polres Pulang Pisau, Rabu (2/1/2019).
Dalam rekontruksi yang memperagakan 29 adegan tersebut, pelaku nekat menghabisi kedua korban karena rasa takut berlebih sehingga melihat kedua korban dan satu teman korban menghampiri pelaku dalam keadaan mabuk.
“Karena di jalan sepi dan mereka dalam keadaan mabuk, dengan itu saya takut dan langsung mengambil pisau dan menusukan kedua korban,”kata Jhon disela rekontruksi,Rabu (2/12/2019).
Sementara itu salah seorang saksi yang juga rekan korban mengungkapkan, bahwa niat mereka untuk menolong pelaku yang di kira mengalami masalah pada kendaraannya.
Sementara itu Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menegaskan, rekontruksi yang dilakukan untuk memastikan kesamaan dalam keterangan pelaku saat diperiksa oleh penyidik dengan hasil rekontruksi dilakukan pelaku.
“Dalam rekontruksi kami menghadirkan kuasa hukum pelaku, saksi, serta pihak jaksa dari kejaksaan Negeri (kejari) Pulang Pisau,” ungkapnya Rabu (2/1/2019). (ak)