

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang bolos selama ratusan hari kerja, akhirnya menerima sanksi dari Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Tiga ASN yang menerima sanksi tersebut, yakni satu orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dua orang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati menjelaskan, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada oknum ASN DLH Kobar penurunan jabatan. Sedangkan dua oknum ASN Satpol PP Kobar disanksi nonjob atau dicopot dari jabatannya menjadi staf biasa.
“Dua ASN dari Satpol PP Kobar ini sebenarnya sudah menempati jabatan eselon IV yaitu Kepala Seksi (Kasi). Akibat kesalahan yang dilakukanya, saat ini keduanya menjadi staf biasa. Demikian juga ASN asal DLH ia juga menerima saksi serupa,” ungkap Aida.
Aida menjelaskan, saksi terhadap tiga ASN tersebut sudah diberikan sejak awal bulan Januari 2019. Sebelum diberikan, ada prosedur yang dilakukan. Awalnya Satpol PP Kobar memberikan teguran pada kedua ASN dan Satu ASN dari DLH.
Setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, kemudian membentuk tim pengusutan kasus ini yang terdiri dari Inspektortat Kobar, BKPP Kobar dan Satpol PP Kobar untuk membuat opsi hukuman apa yang diberikan pada tiga ASN sebagai pertimbangan sebelum Bupati memutuskan hukumannya.
Setelah opsi hukuman dibuat, lanjut dia, kemudian tim dari tiga institusi dijajaran Pemkab Kobar tersebut menemui Bupati Kobar.
“Akhirnya Bupati memutuskan ketiganya mendapat sanksi penurunan jabatan dan nonjob atau tidak lagi menduduki jabatan di instansinya masing-masing,” jelas Aida.
Terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, membenarkan, bahwa surat keputusan Bupati terkait sanksi pada dua oknum ASN Satpol PP Kobar yang mangkir kerja ratusan hari telah diterima pihaknya.
“Dua ASN dari Satpol PP Kobar tersebut diberi sanksi nonjob dari jabatan eselon IV menjadi staf biasa. Selain itu keduanya juga tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),”ujar Majerum. (aro)