

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Mohammad (24), warga Jalan Malijo Gang Bayam RT 21 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.
Target operasi (TO) polisi ini, ditangkap saat asik bertransaksi narkoba jenis sabu di belakang warung makan Mie Ayam Jos Jalan Alpukat RT 12 Kelurahan Madurejo, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang warung makan Mie Ayam Jos Jalan Alpukat RT 12 Kel, Madurejo Kecamatan Arsel, ada seseorang yang sedang bertransaksi sabu sekitar pukul 12.00, WIB.
Menindaklanjuti laporan ini, lanjut dia, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Ketika berada di lokasi, anggota melihat seseorang yang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi sabu.
Saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta disekililing pekarangan belakang warung tersebut ditemukan satu paket sabu seberat 5,10 gram. Barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar.
“Tersangka ini merupakan target operasi (TO) kita selama setahun ini. Setelah berhasil menyergapnya, kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap asal barang tersebut di dapat,”ujar Triyono Jumat (11/1/2019).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (aro)