Pemkab Kobar Kaji Banding ke Banjarmasin

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Meski Adipura ke-12 baru saja diraih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tidak membuat Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, berpuas diri.

Bupati wanita pertama di Kalteng ini terus mengupayakan untuk melakukan peningkatan pengelolaan lingkungan, khususnya penataan sampah.

Karena itu, selain mengkampanyekan untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam pengurangan sampah plastik, bupati mengajak beberapa dinas terkait untuk melakukan kaji banding ke kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/1).

Rombongan bupati ini diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina beserta jajarannya di Kantor Walikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Nurhidayah mengatakan, alasan memilih Banjarmasin sebagai salah satu rujukan dalam kegiatan kaji banding pengelolaan sampah kali ini, karena inovasi yang diterapkan kota Banjarmasin dalam pengurangan sampah, terutama sampah plastik sangat efektif.

Lantaran sejak tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai menerapkan kebijakan baru. Yakni melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern.

Bahkan kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Wali Kota N 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Hal ini diakui oleh Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina saat dialog bersama Bupati Kobar dan rombongan di Aula Kayuh Baimbai Kantor Wali Kota Banjarmasin.

H. Ibnu Sina juga mengungkapkan, bahwa kota Banjarmasin dalam setiap harinya menghasilkan 600 ton sampah, dimana 15 % nya terdiri dari sampah plastik. Dengan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik, hal ini berdampak berkurangnya jumlah sampah plastik sebesar 3 %.

Menyikapi keberhasilan Pemkot Banjarmasin dalam menekan vulome sampahnya, Nurhidayah menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan kedepan kebijakan ini juga diberlakukan di Kobar, guna mencegah semakin menumpuknya sampah plastik yang susah terurai ini di Kabupaten Kobar.

Karena selain efektif mengurangi banyaknya sampah plastik lanjut dia, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pengusaha berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan tas belanja dari bahan yang mudah terurai di alam misalnya bakul purun.

“Yang perlu menjadi pemikiran yakni limbah plastik agar bisa didaur ulang, bermanfaat, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi masyarakat maupun daerah,”tandasnya. (aro)

Berita Terkait