

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Tim gabungan yang terdiri-dari Resintelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya, Resmob Polres Kapuas, Resmob Polres Pulang Pisau, dan Resmob Polsekta Selat serta Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, meringkus lima komplotan pelaku pencurian diserta pemberatan (curat) yang kerap beraksi lintas kabupaten.
Kelima pelaku bernama Sarmawan alias Calang (54), Abdilah alias Dilah (45), Sarwani alias Iwan (37), Rijani alias Jani (46) dan Erwan (25), ditangkap di lokasi berbeda Selasa (23/1/2019).
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban terkait kejadian pencurian mesin speedboat dan mesin alkon, di Jalan Trans Kalimantan Km. 97 BBI (Balai Benih Ikan), Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 07.00 WIB.
Menerima laporan ini lanjut dia, pihaknya bersama-sama anggota tim gabungan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di Plamboyan Bawah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Kasus kemudian dikembangkan, dari nyanyian satu pelaku ini terungkap pelaku lainnya yang terlibat, sehingga anggota langsung ke lokasi kedua yakni di Desa Batu Nindan, Km 16, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Dilokasi ini tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat,”ungkap Jhon Digul kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (23/1).
Ia menjelaskan, dari kelima pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mesin speedboat merek Yamaha 115 PK dan mesin alkon. Barbuk tersebut saat ini telah kami amankan bersama kelima tersangka,”ujarnya.
Akibat ulahnya ini, kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ab)