Home / Kotim

Kamis, 31 Januari 2019 - 08:58 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kotim Tersangka

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diduga menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SH, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) No sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018.

Tiga perusahaan tersebut yakni, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining, dan PT Billy Indonesia, yang berada di Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim). IUP tersebut disebut dikeluarkan pada Tahun 2010 dan 2012.

Baca Juga :  Tokoh Agama Apresiasi Program TMMD karena Peduli Terhadap Kegiatan Keagamaan 

Status tersangka ini diumumkan dalam rilis laman resmi website KPK RI, www.kpk.go.id, yang diumumkan sejak Desember 2018. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK RI terkait kebenaran kasus tersebut.

Baca Juga :  Geger! Ular Sanca Serang Pemukiman Warga

Karena saat berupaya dikonfirmasi via telpon Kamis (31/1), juru bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan terkait rilis di laman resmi website KPK tersebut. (tim)

Share :

Baca Juga

Kotim

Meski TMMD Berakhir, Danrem Ingin Pertahankan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat 

Kotim

Bocah Tenggelam di Sungai Mentaya Ditemukan Tak Bernyawa

Kotim

Melalui Program TMMD, TNI dan Warga Bangun Desa Tertinggal

Kotim

PT BSP Diduga Garap Lahan Luar HGU

Kotim

Lima Desa di Kecamatan Kota Besi Belum Menikmati Listrik

Kotim

Bacok Polisi, Warga Cempaka Mulia Didor

Kotim

Buseett!! Dua Truk Ini Nyaris Menyeludupkan Jutaan Butir Zenith

Kotim

Aniaya Istri, Warga Bagendang Diciduk Polisi