SAMPIT, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diduga menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SH, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) No sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018.
Tiga perusahaan tersebut yakni, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining, dan PT Billy Indonesia, yang berada di Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim). IUP tersebut disebut dikeluarkan pada Tahun 2010 dan 2012.
Status tersangka ini diumumkan dalam rilis laman resmi website KPK RI, www.kpk.go.id, yang diumumkan sejak Desember 2018. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK RI terkait kebenaran kasus tersebut.
Karena saat berupaya dikonfirmasi via telpon Kamis (31/1), juru bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan terkait rilis di laman resmi website KPK tersebut. (tim)