Komisi B Gelar RDP Tumpang Tindih Lahan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalaha tumpang tindih lahan di Kota Palangka Raya, terutama di Petuk Ketimpun. RDP ini untuk memfasilitasi keluhan masyarakat setempat.

“RDP itu untuk mengurai permasalaha tumpang tindih tanah yang akan digunakan pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang ada di Kelurahan Petuk Ketimpun. Karena itu dewan bersama dengan OPD terkait dan para peserta PTSL menggelar RDP demi menemukan solusi dan bahan evaluasi atas keluhan masyarakat,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung Rabu (16/1).

Nenie mengatakan, jauh sebelumnya, warga ada menyampaikan surat kepada pihaknya dan mengeluhkan program PTSL, karena ada sebagian tanah masyarakat disana yang statusnya tumpang tindih.

Seperti salah satunya adalah karena dalam beberapa sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kelurahan dalam program PTSL tersebut, justru bukan nama dari pengaju sertifikat melainkan nama orang lain.

Sementara itu lanjut dia, dari perwakilan BPN menyampaikan, bahwa sudah menerbitkan 272 sertifikat tanah namun belum diserahkan kepada pemiliknya, dan sekitar 50 sertifikat tanah belum diselesaikan.

“Karena itu dalam RDP ini, kita juga mendengarkan penjelasan dari pihak BPN. Prosedur yang dijalankan. Intinya kita sepakat jika lurah akan melakukan koordinasi intens dengan BPN terkait masalah yang ada ini,”ujar Nenie.

Ia juga berharap agar pihak kelurahan juga tidak mengabaikan koordinasi dan komunikasi bersama pihak RT, sebab menurutnya sebelum ranah tersebut sampai kepada BPN seharusnya melewati RT. (dr)

Berita Terkait