Kasus OTT Disdik Barsel Diprapradilkan

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar sidang gugatan prapradilan penetapan tersangka terhadap mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Barsel Eka Rezeki Hawini, atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Barsel, Kamis (24/1/2019).

Sidang perdana prapradilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal John Ricardo SH, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon Eka Rezeki Hawini.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono saat ditemui usai sidang mengatakan, siap menghadapi gugatan prapradilan yang diajukan Eka Rezeki Hawini.

“Hal seperti ini biasa saja dalam proses penindakan hukum kita dipraperadilkan, kita siapkan jabawan dalam menghadapi sidang berikutnya,” ujar Triyo kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (24/1/2018).

<

Triyo juga menyatakan, bahwa pihaknya telah bekerja profesional dan sesuai prosedur, sehingga optimis menang dalam sidang praperadilan tersebut. “Dalam sidang nanti, kita sudah menyiapkan saksi saksi untuk dihadirkan pada persidangan pra peradilan nanti,”ungkapnya. (rif)

Berita Terkait