

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang remaja bernama Rido Manggara Batubara (19) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar. Remaja ini ditangkap polisi karena mencuri telpon seluler (ponsel) Oppo A57 milik korban bernama Muhammad Risky.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pencurian tersebut terjadi Selasa (15/1/2019), sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berawal saat korban bersama rekannya bermain di Plaza TELKOM Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sidorejo.
Ketika berada di lokasi setempat, korban tertidur sejenak, pada saat terbangun melihat ponsel merk OPPO A57 warna hitam miliknya yang ditaruh diatas tas laptop sudah hilang dicuri pelaku. Mengalami kejadian ini, korban kemudian melapor ke Mapolres Kobar.
“Menindaklanjuti laporan korban ini, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian menangkap pelaku di Jalan Iskandar Gang Suharto Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kamis (24/1),”ungkap Tri kepada awak media Jumat (25/1/2019).
Usai ditangkap lanjut dia, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (hm)