

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Pelarian Wandi (28) berakhir dibalik jeruji besi Mapolsek Danau Sembuluh. Pria yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Danau Sembuluh ini, ditangkap karena menjadi pelaku pembakar Kantor PT. Selonok Ladang Mas (SLM).
“Pelaku kita amankan saat akan kembali ketempat keluarganya yang ada di Jalan Negara Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kamis (17/1),” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu M Far’ul, Jum’at (18/1).
Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini sebelumnya nekat membakar kantor utama PT. SLM karena motif sakit hati akibat pernah melamar pekerjaan namun tidak diterima oleh pihak perusahana di kantor setempat.
“Motifnya sakit hati akibat tidak diterima kerja, dan akhirnya pelaku nekat untuk membakar kantor tersebut,” ujarnya.
Kejadian tersebut lanjut dia, Nopember 2018 lalu. Kronologisnya berawal saat kondisi kantor sepi karena saat itu para karyawan sedang melaksanakan salat Jum’at, dan pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk membakar kantor tersebut.
“Awalnya para karyawan tidak mengetahui kejadian kebakaran, namun setelah pulang melaksanaakan salat jumat, karyawan langsung berhamburan mendatangi lokasi kejadian dan naasnya lagi, berkas-berkas milik perusahaan ikut hangus terbakar,” paparnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan pergi ke Pontianak Kalimantan Barat. Akibat pelariannya ini, pihaknya kesulitasn melakukan pencarian, karena setelah kejadian tidak ada informasi jelas menyebut pelaku ini, lantaran saat itu pelaku langsung hilang tanpa meninggalkan jejak.
“Kasus ini baru terungkap setelah beberapa hari seusai kejadian kita menerima informasi bahwa pelaku ini diduga otak pembakaran tersebut. Setelah ia pulang ke salah satu rumah milik keluarganya, saat itu juga anggota langsung mendatangi dan melakukan penangkapan,”ucapnya.
Usai ditangkap kemudian dimintai keterangan tambah dia, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga saat itu juga ia langsung diamankan di Mapolsek Danau Sembuluh.
“Akibat ulahnya ini, ia kita jerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,”tandasnya. (al)