

KUALA PEMBUANG,KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Perairan (Polair) Polres Seruyan menangkap tiga orang warga berinisial M (41), S (34) dan F (43). Ketiga warga Desa Sungai Undang ini, ditangkap karena kedapatan membawa ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi surat izin angkaut alias illegal, menggunakan kelotok di sekitar muara Sungai Seruyan, Senin (28/1/2019).
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Plt. Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Seruyan Ipda Dwi Tri Yanto membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga warga tersebut. Menurut dia, penangkapan ini berawal saat pihaknya melaksanakan giat patroli rutin di sekitar muara Sungai Seruyan. Pada saat itu ada sebuah kelotok yang sedang melintas dari arah muara menuju ke Kuala Pembuang.
Melihat kelotok tersebut, petugas yang sedang patroli langsung melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa ternyata kelotok ini membawa sebanyak 35 jeriken BBM jenis solar yang masing-masing berisikan 30 liter. Jika ditotalkan ada sekitar 1050 liter BBM jenis solar.
“Setelah kita periksa, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan, oleh karena itu barang bukti segera kita amankan untuk proses lebih lanjut,”kata Yanto kepada sejumlah awak media Senin (28/1).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengetahui pasti dari mana asal BBM yang dibawa para pelaku tersebut, karena saat ini masih dalam penyelidikan. “Kita masih telusuri kasus ini, dan pelaku pun tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku,”paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. (al)