

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –Seorang warga bernama Topan Aditya Saputra alias Topan (29) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,31 gram. Ia ditangkap di tepi Jalan Kapten P. Tendean Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (23/1/2019).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapat informasi dari sumber terpercaya yang menyebut bahwa pelaku ini membawa narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 12.30 WIB, di tepi Jalan Kapten P. Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Saat itu juga pelaku langsung disergap kemudian dilakukan penggeledahan.
“Ketika kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,31gram, beserta satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Beat Nopol KH 2720 BT,” ungkap Suherman, Kamis (24/1).
Akibat ulahnya ini lanjut dia, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk pengungkap dari mana asal barang tersebut di dapat pelaku,” tandasnya. (ab)