

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotim kembali menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah Kotim, bernama Dedy Sosilo alias Dodi (31), dan Fitriansyah alias Ifit (58) serta Markoni alias Roni (29).
Ketiga pelaku ini ditangkap Kamis (13/12), oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim karena mengedarkan sabu.
Kapolers Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan,
penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua pelaku bernama Dody (31) dan Fitriansyah (58) di lokasi yang sama yaitu di Jalan Baamang Tengah 1 Kecamatam Baamang.
“Usai menangkap dua pelaku ini, kami kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu diketahui pelaku lainnya bernama Markoni (29) di Jalan Semekto Barat Kecamatan Baamang. Tak menunggu waktu lama kami langsung bergerak cepat meringkus pelaku di sebuah barak pintu nomor 2 milik saudari Sri Marlina,”ungkap Arasi kepada awak media Jumat (14/12).
Dari tangan ketiga pelaku ini lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti (barbuk) masing-masing yakni satu paket sabu seberat 4,59 gram, ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu dari tersangka Dody. Kemudian dari tangan Fitriansyah satu paket sabu seberat 0,38 gram, dan dari Markoni 6 paket kecil berisi total 0,03 gram sabu.
“Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (pras)