Selama 2018, Polres Kobar Ungkap 295 Kasus Kriminal

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sepanjang tahun 2018, Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) tercatat telah mengungkap sebanyak 295 perkara tindak kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah Kabupaten Kobar. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 lalu, yang hanya sebanyak 282 perkara.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait menjelaskan, kasus yang mendominasi pada tahun 2018 ini meliputi tindak pidana konvensional seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan. Dengan total persentase penyelesian perkara kasus tersebut sebanyak 84 persen.

“Sebagian perkara masih belum selesai, lantaran masih penyidikan,”ungkap Arie Sandy saat membeberkan hasil pengungkapan kasus selama setahun ketika menggelar press release di Aula Mapolres KobarSenin (31/12).

Rinciannya lanjut dia, yakni sebanyak 231 perkara ditangani Polres Kobar, kemudian sebanyak 47 perkara oleh Polsek Arsel, Polsek Kumai 33 perkara, Polsek Pangkalan Lada sebanyak 18 perkara, Polsek Pangkalan Banteng sebanyak 25 perkara, Polsek Aruta 16 perkara dan Polsek Kotawaringin Lama 24 perkara. (aro)

Berita Terkait