BUNTOK,KaltengEkspres.com – Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek multiyears yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Barsel berinisial H.A mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Selasa (11/12/2018).
“Karena tersangka mangkir pada panggilan hari ini, maka kita berjanji memanggil tersangka HA pada Kamis (13/12/2018) lusa,” kata Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, didampingi oleh Kasi Pidsus, Bayu Fermady kepada Awak media Selasa (11/12/2018).
Douglas menjelaskan, jika HA tidak hadir lagi pada Kamis nanti, maka pihaknya sudah merencanakan akan memanggil yang bersangkutan pada Senin (17/12/2018) mendatang. Kemudian jika panggilan itu juga tidak diindahkan lagi oleh HA, maka upaya paksa akan dilakukan pihaknya terhadap oknum pejabat tersebut.
“Penyidik awalnya ingin melakukan penjemputan paksa. Namun karena yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir, maka pihak penyidikpun mengurungkan niat untuk melakukan penangkapan,”ungkapnya.
Menurut dia, HA ini sudah dua kali mangkir. Karena ia juga tidak hadir dalam panggilan penyidik dalam statusnya sebagai saksi, oleh karena itu pihaknya sempat mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penahanan.
Lantaran situasi di rumah HA banyak orang dan tegang, kemudian oknum pejabat ini berjanji untuk bersedia hadir hari ke Kejari Barsel, dalam statusnya sebagai tersangka saat itu, maka penahanan ditangguhkan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Barsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek multiyears tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Barsel berinsiial HA dan Direktur PT.Tirta Dhea Adonnics Pratama (TDAP) berinisial S, Senin (10/12/2018) lalu.
Penetapan keduanya ini, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi-saksi dan bukti surat, serta adanya bukti aliran dana di rekening sebesar Rp500 juta. (rif)