

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terancam sanksi dipecat. Ketiganya bakal dipecat karena sering mangkir atau tidak masuk kerja.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (28/12).
“Ada tiga ASN yang masuk di meja kerja saya terancam dipecat. Ketiga ASN ini yakni satu orang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kobar dan dua dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sesuai laporan ketiga ASN ini sudah kami proses, langkah kedepan seperti apa tinggal menunggu arahan dari Bupati Kobar,”ungkap Aida Lailawati diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, dua ASN Satpol PP Kobar yang terancam sanksi pecat ini karena ratusan hari mangkir, terhitung sejak Maret 2017 sampai dengan Oktober 2018.
“Secara komulatif sudah 208 hari kerja tidak masuk. Sementara itu satu ASN DLH Kobar, terhitung sejak Maret 2017 sampai dengan Oktober 2018. Jumlahnya sebanyak 118 hari tidak masuk kerja,”ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2016 secara komulatif, apabila selama 46 hari masa kerja tidak masuk, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat.
“Karena itu semua keputusan nanti tinggal menunggu kebijakan dari bupati. Kalau beliau jatuhi sanksi atau pembinaan tinggal menunggu keputusan saja,”tandasnya. (aro)