

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim menetapkan Rayuwanto (48), Sopir mobil Toyota Rush warna putih nopol KH 1748 FE, menjadi tersangka, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor yakni Patmo (42) beserta istrinya Toney (35) dan anaknya Ramadhani (9).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mengatakan, Rayuwanto telah di tetapkan menjadi tersangka karena kasus kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Minggu (16/12) lalu.
“Kita sudah periksa dua saksi yang waktu itu berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya kepada awak media, Rabu (19/12)
Sopir tersebut lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pras)