BNNK Kobar Ungkap 38 Kasus Narkoba Selama 2018

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar menyebut sepanjang 2018 telah menangani puluhan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah Kobar. Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna saat menyampaikan rilis tahunan, Rabu (19/12/2018).

“Penanganan kasus pada tahun 2018 ada sekitar 38 kasus. Rinciannya 35 kasus direhabilitasi, dan 3 kasus masuk ke tingkat penyidikan,” ungkap I Wayan Korna ketika menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Jalan Pakunegara, Rabu (19/12).

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut mayoritas pelakunya masih sekedar coba coba dan baru memakai satu kali karena bujuk rayu pengedarnya.

“Jadi 35 pelakunya bisa dibilang hanya korban. Meski mereka positif menggunakan narkoba namun tidak ditemukan barang bukti sabu, dalam aturan UU Narkotika juga menjelaskan jika pelaku yang ditangkap hanya korban, sebisa mungkin diarahkan ke rehabilitasi,”papar Wayan.

Lain halnya lanjut dia, dengan pelaku yang telah memiliki track record buruk di dunia narkoba saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun tetap di proses hukum.

“Untuk penanganan kasus yang diproses hukum di tahun 2017 sebanyak 2 kasus, tahun 2018 ada 3 kasus. Jadi naik 1 kasus yang kita proses hukum. Sebab target tahun 2018 kita hanya 2 kasus dalam satu tahun,” pungkasnya. (aro)

Berita Terkait