


KUALA KAPUAS, KaltengEkpres.com– Aksi Ilham warga Desa Petak Batuah berakhir di balik jeruji besi. Pria ini diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas karena kedapatan memilik senjata api (senpi) jenis pistol. Aksi koboy pelaku ini diketahui, saat ia melakukan pengancaman terhadap security perusahan PT GAL, Selasa (25/12/2018) lalu.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti senpi, yang dibawa pelaku untuk mengancam para korban yang merupakan security PT GAL. Pelaku sempat menembakan senjata tersebut, hingga korbannya langsung melarikan diri dan melapor ke kami, “kata Kapolres Kapus AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Budi, kepada Kalteng Ekspres.com, Rabu (26/12/2018).
Ia menjelaskan, kronoligis kejadian berawal saat pelaku ini ingin bertemu dengan atasan perusahan PT GAL. Saat itu ia dihalangi oleh anggota secutiry perusahaan setempat, sampai pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil senpi dan menembakan keatas. Kejadian ini dilaporkan petugas security kepada pihaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku kita kenakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain itu ia juga kita kenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo tentang tindak pidana memiliki,menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (ak)