62 Tahanan Rutan Palangka Raya Terima Remisi, Satu Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com-Natal menjadi hari yang membahagiakan bagi semua umat Nasrani, khususnya yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) Kelas II A Palangka Raya. Karena di hari sakral tersebut ada 62 tahanan rutan setempat mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan. Sedangkan satu orang langsung mendapatkan remisi bebas.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri melalui Kasi Pelayanan Tahanan Gunawan mengatakan, pada natal tahun ini, ada sebanyak 63 orang yang diajukan mendapat remisi.

“Sebanyak 63 orang yang kami ajukan remisi itu adalah tahanan yang beragama nasrani yang sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dengan catatan memenuhi persyaratan berkelakuan baik, “ucapnya, Selasa (25/12)

Gunawan merincikan, dari total 63 remisi yang diberikan, yakni RK-1 atau (pengurangan masa tahanan) diberikan kepada 62 orang narapidana. Sedangkan remisi bebas (RK-2) diberikan kepada satu orang yang langsung bebas.

“Napi yang bebas ini merupakan pidana umum dan dari peraturan yang ada, yang bersangkutan sudah dapat kami bebaskan,” bebernya.

Dijelaskannya, jika pemberian remisi yang diberikan kepada tahanan setiap tahunnya ada dua kategori, yakni remisi khusus dan remisi umum. Untuk remisi khusus diberikan kepada warga binaan ketika hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal, sedangkan untuk remisi umum pada saat hari kemerdekaan seperti 17 Agustus.

“Saat in Rutan Kelas II A Palangka Raya menampung 631 tahanan dengan berbagai macam kasus, “tandasnya. (an)

Berita Terkait