

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sikap tegas terhadap para pemilik bangunan sarang walet yang tidak bersedia membayar pajak dan mengurus perizinannya mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.
Salah satunya dengan berencana memasang spanduk peringatan tegas terhadap pemilik bangunan. Jika spanduk peringatan tegas ini tidak digubris, maka sanksi berupa pencabutan izin sampai dengan pembongkaran bisa dikenakan bagi pemilik bangunan yang tidak berizin.
“Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Kobar. Para pemilik bangunan sarang walet yang tidak taat pajak akan dikenakan aturan pemasangan spanduk peringatan. Saat ini kita sudah menyiapkan sebanyak 30 spanduk yang akan dipasang dibeberapa titik bangunan walet milik warga yang tidak mempunyai izin dan tidak membayar pajak,”ungkap Kasatpol PP Kobar Majerum Purni kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (24/11).
Majerum menjelaskan, 30 spanduk peringatan tersebut nantinya dipasang dibangunan walet warga yang tidak taat dan memiliki izin di Kecamatan Arut Selatan dan Kumai. Kebijakan ini diberlaku sejak tanggal 27 sampai 29 November 2018.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan di titik mana yang nantinya dipasang spanduk bagi yang tidak membayar pajak. Cuman sistemnya nanti kita belum tahu pasti, karena kita mau melihat data dulu. Apakah nanti 15 di Kecamatan Arsel dan 15 di Kecamatan Kumai. Yang pasti kita sesuaikan dengan data di lapangan dulu,”ujarnya.
Menurut dia, survey dan pendataan ini sudah dilakukan sejak tanggal 3 November 2018 lalu. Kemudian perlu dipahami, pemasangan sepanduk bagi pengusaha walet yang tidak membayar pajak tersebut tidak ada batas waktu. Karena kebijakan ini sebagai warning agar para pengusaha walet yang tadinya tidak membayar pajak segera membayar pajaknya.
“Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, pengusaha walet khususnya yang belum membayar pajak setidaknya melakukan komunikasi, jangan cuma bisanya mencari keuntungan namun pajak diabaikan”, tegas Majerum. (aro)