


KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Beredarnya isu terkait rencana Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang terkesan dipaksakan di tubuh KONI Kabupaten Kapuas, pada 28 November 2018 mendatang. Bahkan disebut Musorkablub ini, tanpa pengunduran diri resmi dari Ketua Umum KONI Kabupaten Kapuas. Sehingga mengakibatkan munculnya bursa pencalonan.
Isu hangat ini pun sampai ke telinga pengurus KONI Provinsi Kalteng. Dijumpai para awak media, Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Kalteng Ferry S Lesa didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi Nurani angkat bicara.
Ferry S Lesa menyebutkan, sesuai aturan Pasal 40 Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang rangkap jabatan, menyatakan bahwa melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS (ASN) rangkap jabatan pada organisasi Olahraga seperti KONI.
“Perlu saya tegaskan, ASN dalam jabatan apapun dan bagian fungsi tugas apapun, dilarang menjadi Ketua Umum KONI,” tegas Ferry S Lesa.
Senada juga diutarakan Wakil Bidang Organisai Nurani. Menurutnya, selama ini di sejumlah wilayah aturan dilanggar dengan alasan kekurangan SDM atau disebutkan tidak ada calon lain yang mau menjadi Ketua Umum KONI, sehingga dengan terpaksa terpilih Ketua Umum KONI yang dilarang tersebut.
“Dia bisa, jika tunggal tidak ada calon lain. Nah kalau Kapuas kan kami dengar banyak calon lain, otomatis ASN tidak boleh dan kalaupun tetap maju, dia pasti akan gugur dalam pemilihan nanti karena terbentur aturan,” pungkas Nurani. (ak)