

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau (Pulpis) kembali meringkus seorang budak narkotika jenis sabu di Kecamatan Banama Tingang, Senin (19/11) lalu.
Kali ini pelaku yang berhasil ditangkap seorang pria asal Desa Pangkoh III, Kecamatan Pandih Batu bernama Edo Waya Alias Edo (28). Ia dibekuk polisi sekitar pukul 14:30 WIB dikediamannya.
Wakapolres Pulpis Kompol Endro Aribowo menerangkan, pria tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi barang haram tersebut.
Alhasil setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan 4 paket sabu yang ditemukan dalam bungkus kotak rokok warna hitam.
Tidak hanya sabu, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar dan plastik klip kecil bening serta satu buah handphone warna putih.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu. Adapun tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang sampai saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.
“Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ungkap Wakapolres saat press release di Mapolres Pulpis Rabu (21/11). (rd)