

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Katingan Tengah menangkap seorang pemuda bernama Martinus. Pemuda ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api rakitan laras panjang jenis dum-duman, di Desa Telok RT 01 Kecamatan Katinga Tengah Kabupaten Katingan, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap pemuda ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menghalangi pengguna jalan di desa setempat dengan membawa sajam jenis mandau untuk menakuti warga sehingga membuat warga resah.
“Mengetahui informasi ini, kita langsung mendatangi lokasi, kemudian menangkap pemuda tersebut,”ungkap Adhy ketika dikonfirmasi Selasa (13/11).
Setelah di intirogasi anggota lanjut dia, ternyata pelaku tidak mempunya izin yang sah atas kepemilikan sajam tersebut. Sehingga ia diamankan kemudian dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin sah dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini tersangka telah mendekam di Mapolsek Katingan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandas Adhy. (ejk)