Merasa Dicurangi, Calon Kades Gugat Hasil Pilkades Tuyun ke PTUN

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Salah seorang calon kepala desa (Kades) Eddy melalui kuasa hukumnya, Bachtiar Efendi mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tuyun. Langkah itu ditempuh karena tak terima hasil pelaksaan pesta demokrasi di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Gunung Mas.

Karena ia menilai Ketua Panitia Pilkades, bernama Nanang tidak melaksanakan sumpah janjinya yakni tidak netral. Terutama saat pelaksaan pencopblosan dilakukan, Nanang diduga menutup waktu pencoblosan lebih singkat dari kesepakatan bersama. Untuk itu dia mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Kuasa Hukum, Bachtiar Efendi mengatakan, bahwa panitia pelaksanaan harusnya netral, namun dalaam pelaksanaanya tidak netral. Selain itu, tidak professional dan terkesan memihak kepada salah satu calon.
” Kami punya buktinya dan ini akan diajukan gugatan. Kami minta untuk pemungutan ulang antara Titindan Eddy Licin,”ucapnya.

Bachtiar berpendapat berbagai dokumen pendukung untuk melakukan gugatan tersebut sudah disiapkan, termasuk dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan.

”Kami siap untuk membuktikan, terlebih dugaan tiga suara “siluman” hingga calon nomor empat berhasil meraih suara terbanyak.”ujarnya.

Sementara itu, Eddy Licin menceritakan, pelaksanaan pilkades dilakukan Rabu (31/10) lalu dengan lima calon, yakni Readie Tubil, Yonison, dirinya, Titin dan Heron. Hasilnya dirinya mendapat 148 suara dan 150 suara bagi Titin.

Ia menduga ada kecurangan terkait hasil tersebut, terlebih saat dilakukan perhitungan terdapat penambahan tiga suara. Padahal hal itu tidak diperbolehkan.

“Jadi saya keberatan karena ketua pelaksana pemungutan, adalah adik ipar dari pemenang. Lalu, jam mencoblos juga ditutup cepat, banyak yang tidak mendapat undangan. Pokoknya banyak kecurangan. Saya menduga ada tiga suara siluman sehingga pemenang dapat suara 150 suara,”ujar Eddy Lincin, kepada Kalteng Ekspres.com, Senin (26/11). (dr)

Berita Terkait