Maling Sepeda Motor Dibekuk Polisi

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Bahrudin (21) tak berkutik ketika diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut). Warga Desa Tumbang Lahung RT 02 Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya ini, ditangkap karena mencuri sepeda motor Suzuki Satria F DA 5461 EX dan telpon seluler (ponsel) milik warga Jalan Brigjen Katamso KM 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (3/11).

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri mengatakan,
tersangka Bahrudin ini ditangkap karena melakukan dua perbuatan pencaruian. Yakni selain mencuri ponsel, dia juga membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam Nopol DA 4561 EX di halaman rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, KM 02, RT 35, Kelurahan Melayu.

“Berdasarkan keterangan tersangka jenis ponsel yang dicuri Samsung J1 Ace dan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam. Aksi ini dilakukannya di rumah warga yang terletak di Jalan Brigjen Katamso,”ujar Samsul, Minggu (4/11).

Samsul menjelaskan, pelaku pencurian ini ditangkap Sabtu (3/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapannya dilakukan oleh anggota Buser dibackup anggota Polsek Ampah.

“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (ad)

Berita Terkait