PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola keuangan, berkaitan dengan tahapan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi yang terintegrasi di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (2/11/2018).
Koordinator Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK Kalsel, Kaltara dan Kalteng, Chandra Sulistio Reksoprodjo mengatakan, dari hasil diskusi dalam kegiatan monev dengan Pemkab Kobar, dianggap menunjukkan peningkatan yang baik. Meski secara penilaian masih mencapai angka kurang lebihnya 66 persen.
“Hal Itu dikategorikan zona kuning atau masih belum aman dan harus hati-hati,”ungkap Chandra kepada sejumlah awak media, Jumat (2/11).
Menurutnya, pada awal kegiatan, penilaiannya masih dibawah 50 persen. Namun setelah dilakukan diskusi serta verifikasi ternyata angka pencapaiannya adalah 66 persen. “Artinya tinggal sedikit lagi mencapai 70 persen. Kalau angka 70 ini baru masuk zona hijau atau zona aman,”ujarnya.
Ia menyebut, masih ada sedikit kendala ditemukan dalam pencapaian zona hijau atau aman tersebut. Sifatnya masih tergolong minor dan masih bisa dikejar.
“Contohnya adalah kendala administratif berupa kelengkapan berita acara, surat atau dokumen yang harus divalidasi dengan kementerian pusat,”paparnya.
Terlebih lagi tambah dia, Kabupaten Kobar sudah memasukkan sejak bulan Maret tahun ini, artinya kendala tersebut masih bisa dituntaskan.
Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, menyambut baik kegiatan tersebut. Bahkan dirinya mengapresiasi denga kegiatan ini, karena kedepan diharapkan bisa membawa perubahan yang baik bagi pengelolaan birokrasi dilingkup Pemkab Kobar.
“Sangat bermanfaat untuk memberikan kami referensi terutama untuk perbaikan ke depan. Terkait tentang pengelolaan birokrasi yang baik, agar pelayanan publik menjadi semakin optimal,”ucap Nurhidayah. (aro)