

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kubu berinisial JM. Pria ini ditahan kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun,karena menggelapkan dana APBDes tahun anggaran 2016.
Modusnya berupa penggunaan anggaran fiktif dan markup yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan ini negara dirugikan sebesar Rp 669 juta.
Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murculono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap mantan Kades Kubu berinisial JM ini dilakukan awal Oktober 2018. Kemudian tersangka ditahan akhir bulan Oktober 2018 lalu.
“Kasus ini kita usut mulai 2018 ini, berdasarkan investigasi penyelidikan kejaksaan. Tersangka JM ini melakukan penggelapan dana APBDes tersebut dalam kurun waktu satu tahun,”ungkap Bambanh kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (6/11).
Bambang menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi. Bahkan saksi ahli dari Provinsi Kalteng telah dimintai pendapatnya terkait penanganan perkara tersebut sebelumnya.
“Mantan kades ini tercatat sudah berakhir masa jabatanya per Maret 2018 lalu. Selama menjalani pemeriksaan ia kooperatif,”papar Bambang.
Akibat perbuatannya ini, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 14 ayat 1 hurup a dan b 33 tahun 1999. Sebagaimana diubah tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pejara.
“Tersangka ini awalnya sudah kita beri kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi rupanya tidak dihiraukannya. Sehingga kasus dilanjutkan. Untuk kerugian negara masih kita lacak. Barang bukti yang saat ini kita amankan berupa dokumen,”beber Bambang.
Pada kesempatan itu ia berharap agar tersangka JM segera mengembalikan kerugian negara guna meringankan hukumannya. (aro)