

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ilham Fauzi (25) dan Jais (43) tak berkutik saat disergap tim gabungan Resmob Polres Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut serta Polda Kalteng. Kedua warga Jalan Langkai Permai ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian kabel dan instalasi serta trafo listrik milik PLN yang berada di Jalan Adonis Samad.
Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Temanggung Tilung, Rabu (21/11) malam. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti kabel tembaga NJY Ukuran 8 meter, Isolator 10 Box dan klem tembaga. Satu pelaku diantaranya bernama Ilham terpaksa dihadiahi dua butir timah panas di kaki kanan, karena sempat melakukan perlawanan saat disergap anggota.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Senin (12/11) lalu. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara membongkar klem pipa poding, selanjutnya kabel dipotong di LV board. Setelah itu dijual terpisah hingga menimbulkan kerugian meteri dari pihak PLN sebesar Rp 42 juta.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat. Karena diduga mereka ini komplotan yang beraksi lebih dari dua orang,”ungkap Timbul didampingi Wakapolres Kompol Rofik dan Kabag Ops Kompol Purwanto kepada awak media, Kamis (22/11).
Timbul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ternyata mereka merupakan petugas pemasang instalasi listrik. Modus sebagai petugas instalasi ini lah yang dimanfaatkan kedua pelaku agar mudah melakukan aksinya.
“Pengakuan keduanya, barang curian ini dijual kembali kepada perusahaan tempat mereka berkerja, lalu perusahan tersebut kembali memasang ke lokasi lain. Padahal barang tersebut hasil curian para pelaku.Parahnya lagi, uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,”tandasnya. (dr)