

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Badan Pembentukan Reperda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dan perwakilan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) mengadakan Rapat Paripurna di Aula DPRD Kota Selasa (13/11).
Hasilnya, 6 fraksi pendukung menerima 8 Raperda dari eksekutif dan 3 Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas di 2019. Rapat paripurna ini dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Delapan Raperda usulan eksekutif adalah Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pembahasan APBD 2018, dan Raperda tentang APBD 2020.
Kemudian Reperda tentang Perubahan APBD 2019, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, serta Raperda tentang Inovasi Daerah.
Sedangkan tiga Raperda inisiatif dewan adalah Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak serta Raperda tentang Penanganan Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Jadi seluruhnya 6 fraksi pendukung bisa menerima 8 Raperda dari eksekutif dan 3 Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas di 2019.Delapan Raperda oleh eksekutif dan tiga Raperda inisiatif dewan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elisye.
Sementara itu, menanggapi hal itu Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastika menyampaikan apresiasi bagi dewan yang telah berkenan menerima usulan Raperda untuk dibahas di 2019.
“Pengajuan Raperda tersebut telah merujuk peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Meski usulan Raperda sudah masuk Propemperda, namun pemerintah daerah masih bisa mengajukan lagi, karena dasar hukumnya memang membolehkan,”ucapnya.(dr)