Bawa Sabu dan Pil Zenith, Dua Pria Banjarmasin Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com-Fendi (30) dan Prima Dika (30)warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Kedua pengedar ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan obat zenith di Jalan Kalimantan KM 1, Desa Mambulau Kabupetan Kapuas, Sabtu (10/11) malam. Dari tangan kedua pelaku ini, diamankan barang bukti (barbuk) dua paket sabu seberat 4,20 gram dan 5.000 butir pil zenith.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga, yang menyebut keduanya sering bertransaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di daerah Jalan Kalimantan KM 1, Desa Mambulau.

“Saat bergerak ke lokasi awalnta kami melihat gerak-gerik dua orang yang mencurigakan hingga akhirnya kami lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu dan zenith dari tangan kedua pelaku,”ungkap Suherman, Minggu (11/11/2018) siang.

Usai ditangkap lanjut dia, pelaku dan barang butki dua paket sabu seberat 4,20 gram dan pil zenith sebanyak 5000 butir serta kendaraan roda dua dan roda empat mikil keduanta langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Barang bukti narkoba, kendaraan kedua pelaku,dua buah HP berbagai merek serta plastik klip langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolres,”paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut terus dikembangkan pihaknya untuk mengungkap asal barang haram tersebut didapat kedua pelaku.

“Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (ak)

Berita Terkait