

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna pendapat akhir Wali Kota Palangka Raya, Fairiud Naparin, terkait penyampaian laporan tim pelapor banggar DPRD terhadap Rancangan APBD ( RAPBD) tahun 2019. Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Palangka ini, dipimpin langsung Wakil Ketua Ida Ayu Nia Angraini Senin (26/11).
Dalam paripurna ini, sektor pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu catatan DPRD Kota Palangka Raya untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada penggunaan APBD murni tahun anggaran 2019 mendatang.
“Pemerintah kota melalui TAPD dan badan pengelola pajak dan retribusi daerah tidak menurunkan target PAD tahun 2019, paling tidak harusnya menyamai target PAD di 2018 ini atau harus ditingkatkan lagi,” ungkap juru bicara tim Banggar DPRD Kota Palangka Raya At Prayer, dalam laporan Rancangan APBD 2019.
Sebagai tindaklanjut semua itu, lanjut At Prayer, maka diharapkan pemerintah kota dapat mengingatkan oranganisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk meningkatkan potensi pajak dan retribusi sebagai PAD untuk Kota Palangka Raya. Sehingga kedepannya pendapatan daerah tentunya akan semakin baik kedepan,cetusnya.
Catatan lainnya menurut dia, bila ada pemangkasan atau rasionalisasi anggaran di OPD masing-masing agar dapat lebih dicermati kembali, karena bisa jadi kegiatan yang dipangkas itu kegiatan proritas yang sudah dihitung kebutuhannya.
Contohnya, seperti rasionalisasi belanja dan penggandaan pada Dinas Perhubungan (Dishub) yang berakibat pada pengurangna PAD khususnya pada pengujian kendaraan bermotor.
Selanjutnya, dinas yang tak boleh dipangkas anggaranya adalah Diskominfo Statistik dan Persandian, dengan adanya operasional LAPOR, sewa CCTV, sewa link backbone dan lainya hendaknya itu diperhatikan kembali olen TAPD.
Serta perlu ditinjau kembali rasionalisasi sebesar Rp. 1,1 miliar kegiatan perjalanan dinas Bappeda yang dianggap berhubungan banyak dengan OPD lain dan juga kementerian pusat.
Tak kalah pentingnya yang harus ditindaklanjuti oleh Pemko Palangka Raya tambah dia, adalah agar sebelum pembahasan RAPBD ataupun perubahan RAPBD ini, perlu terlebih dahulu disampaikan RKA pada rapat kinerja komisi sebelum dilakukannya pembahasan bersama.
“Selama ini RKA baru disampaikan pada saat pembahasan. Nah, ini mohon diperhatikan kepada seluruh OPD,” pungkas At Prayer.(dr)