Home / Pulang Pisau

Selasa, 27 November 2018 - 16:03 WIB

Kesal Diungkit Masa Lalunya, Gelas Kaca Melayang ke Kepala

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Herwin Alias Botan (28) warga Tumbang Lapan RT 02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria ini ditangkap polisi karena menganiaya teman sendiri bernama Gerson alias Miko (36), dengan melempar sebuah gelas kaca tepat mengenai kepala korban.

Aksi ini dilakukan pelaku lantaran kesal masa lalunya diungkit kembali oleh korban.Peristiwa ini terjadi di Desa Manten Paduran Rt 02, Kecamatan Banama Tingang, Sabtu (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat lemparan pelaku ini, kepala korban mengalami luka cukup serius.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian mengatakan, sebelum terjadinya aksi kekerasan tersebut, korban sedang melaksanakan acara adat Singer Jipen atau biasa disebut denda di kediamannya.

Baca Juga :  Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan 309 Ribu Batang Rokok Illegal

“Setelah acara selesai, ternyata di ruang tengah ada kegiatan minum bir bersama. Namun, sebelum minuman habis pelaku terlibat adu mulut dengan seorang saksi bernama Gotli (40), sehingga korban berusaha menengahi dengan berkata sudah jangan ungkit masa lalu,”ungkap kapolsek.

Setelah berusaha menenangkan suasana, lanjut dia, korban menuju kamar depan untuk mengambil sebuah asbak rokok. Disaat bersamaan pelaku tiba-tiba melemparkan sebuah gelas kaca yang mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Areal Kebun

“Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan rumah korban. Akibat kejadian itu lalu korban merasa keberatan dan melapor ke polsek guna dilakukan proses hukum,” terangnya.

Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Banama Tingang menangani kasus tersebut. Karena pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/11) sekitar pukul 19:00 WIB, di Jalan Menteng XII Gang Embang IV Palangka Raya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Selain itu pihaknya juga turut juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos bergaris warna abu-abu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rd)

Share :

Baca Juga

Pulang Pisau

ASN Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Pulang Pisau

Truk Fuso Terguling di Ruas Jalan Trans Kalimantan

Pulang Pisau

Bermodal Miras, Pelaku Nekat Habisi Nyawa IRT

Pulang Pisau

Sopir Hilux Tewas Terjebak di Kabin

Kapuas

Koramil Kahayan Kuala Sosialisasi Keamanan Vaksin

Pulang Pisau

Tragis..Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik Menara Sutet

Pulang Pisau

Korupsi DD, Mantan Kades Hanjak Ditangkap Jaksa

Pulang Pisau

Hantam Truk, Avanza Ringsek Berat