

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com-Dua orang pemuda bernama Ismail (26) dan Malik (22) ditangkap polisi. Keduanya ini diringkus karena nekat mencuri sarang burung walet.
“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang, pada Jumat (23/11) lalu,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S Budiarjo, Minggu (25/11).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula saat polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
“Jadi Ismail (26) ini sudah pernah ditahan akibat kasus pencurian sepeda motor, kemudian dari situ kita lakukan penyelidikan. Kami dapat informasi bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian sarang burung walet,” ujarnya.
Informasi itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Seruyan menerima laporan dari saksi bahwa sarang burung walet miliknya telah dicuri kedua pelaku. Menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan membekuk keduanya ke Polres Seruyan.
“Kedua pelaku awalnya mengelak tapi setelah kita interogasi lebih lanjut dan kita temukan beberapa barang bukti sarang walet yang sebanyak 3 ons, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,”beber Wahyu.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
“Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (al)