

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar memanggil sejumlah pedang kaki lima (PKL), untuk mengikuti sosialisasi di Aula Kantor Satpol PP Kobar, Kamis (25/10). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para PKL agar mematuhi peraturan tidak berjualan di sekitar kawasan ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun.
“Intinya sosialisasi ini untuk mencetus kesepakatan bersama mentaati Perda No 16 tahun 2014. Sehingga para pedagang mentaati aturan yang sudah berlaku, karena saat ini masih banyak pedagang yang melanggar dengan berjualan di tempat terlarang. Ke depan, apabila masih ada yang melanggar akan kita tindak tegas,”ungkap Kasatpol PP Kobar Majerum Purni kepada awak media Kamis (25/10).
Mejerum menegaskan, para pedagang hanya boleh berjualan memakai media gerobak. Sementara untuk pembangun permanen maupun semi permanen tidak diperbolehkan. Disamping itu menjaga kebersihan dan bejualan mulai pukul 16.00 sampai malam.
“Ini peraturan yang wajib dipatuhi para PKL. Jika peraturan tersebut tidak dipatuhi maka pihaknya tidak segan-segan melakukan swiping penertiban,”ujarnya. (aro)