


KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 120 botol minuman keras (miras) tanpa izin diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Kuala, dari dua rumah warga yang terletak di Jalan Handoko RT 02 dan Jalan Komplek Pasar RT. 19 Desa Jaya Makmur Kecamatan Katingan Kuala Rabu (17/10) lalu. Selain mengamankan miras, anggota juga menangkap dua orang pengedarnya berinsial AR dan Sl.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi ketika dikonfirmasi mengatakan, razia yang dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin serta miras oplosan.
”Kegiatan ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda 016 tahun 2011 Kab.Katingan tentang peredaran retribusi minuman beralkohol,”ungkap Bahrul Jumat (19/10).
Bahrul menjelaskan, sasaran razia adalah peredara miras tanpa izin dan dalam pelaksaaan razia didapatkan penjual miras tanpa izin, sehingga tersangka serta barang bukti langsung diamanakan. Adanya penemuan tersebut, maka pihaknya secara tegas terus akan melaksanakan giat tersebut guna memberantas peredaranya di wilayah setempat.
“Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras, yaitu melaporkan jika mengetahui peredarannya,”paparnya. (ejk)