

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dibackup anggota Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyulundupan narkoba jenis sabu seberat 7, 169 kilogram (kg), yang dibawa seorang pelaku bernama Pandi Rajji (27) warga Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Pria ini ditangkap anggota saat membawa barang haram tersebut dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya barang tersebut hendak dibawa pelaku ke Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui jalur darat di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau, Selasa (9/10), sekitar pukul 14.30 WIB.
Wakapolda Brigjen Polisi Rikwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, yang menyebut akan ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jalur darat di wilayah Kalteng bulan ini.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan selama sebulan lamanya. Dan mendapat informasi kembali bahwa barang haram tersebut dibawa kurir melalui jalur darat di kawasan perbatasan Kabupaten Lamandau.
“Saat itu juga anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kurir yang membawa sabu ini. Ketika mencurigai ada mobil Toyota Avanza yang melintas di ruas jalan. Anggota kemudian melakukan pembuntutan, saat itu mobil melaju sehinhga dilakukan pengejaran dan ditangkap di TKP,”ungkap Rikwanto kepada awak media saat press conference Selasa (9/10).
Ketika dilakukan penggeledahan lanjut Rikwanto, ditemukan barang bukti (barbuk) enam paket sabu seberat total 7,169 kilogram. Barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan besarnya,”tandas Rikwanto. (az/hm)