

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang narapidana (napi) kasus pembunuhan berencana bernama Muhammad Bahrudin alias Amat alias Udin (27), warga Jalan Tjilik Riwut Perumahan Guru SMAN 1 Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Aksi itu dilakukanya di Sel Isolasi Blok AO Kamar 2 Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (18/10) sekitar pukul 02.32 WIB.
Diduga kuat aksi itu dilakukan Amat karena depresi dan tekanan batin. Terlebih beberapa hari sebelum gantung diri, korban mengakui berhalusinasi akan ada orang yang membunuhnya. Saat ditemukan, kondisi korban gantung diri menggunakan kain.
Hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda kekerasan ditubuh Amat. Korban tewas murni karena bunuh diri dengan cara gantung diri. Direncanakan jenazahnya akan dibawa ke rumah duka di Gunung Mas hari ini juga.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kabag Ops Kompol Purwanto mengatakan, informasi diterima sebelum ditemukan tewas tergantung. Korban ditempatkan di ruang isolasi oleh petugas Lapas, Rabu (17/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Langkah itu dilakukan karena membuat gaduh dengan berteriak dan berhalusinasi bahwa dia akan dibunuh oleh seseorang. Tak lama, petugas melakukan patroli dan melihat ada hal.mencurigakan hingga diperiksa, lalu melihat korban dalam kondisi tergantung dengan kain Sarung terikat di leher pada Teralis Pintu Sel Korban.
Setelah itu lanjut dia, petugas Lapas menghubungi SPKT Polres Palangka Raya. Tak lama langsung menuju TKP dan menggelar olah TKP. Kemudian.membawa jenazah ke Rumah Sakit dr Doris Slyvanus Palangka Raya.
“Sementara ini belum ada ditemukan tanda mencurigakan dan terindikasi bahwa murni bunuh diri. Korban adalah narapidana kasus Pembunuhan Berencana (340 KUHP) Kabupaten Gunung Mas Pada Tahun 2017 dengan vonis 20 tahun penjara,”tandasnya. (dr)