Jualan 21 Paket Sabu, Ibu Dua Anak Diringkus Polisi

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com– Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurhayati (38) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ibu dua anak yang tinggal di Jalan Samudin RT 2 Kelurahan Pembuang II Kacamatan Seruyan Hilir ini, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ini diamankan 21 paket sabu seberat 7,1 gram.

“IRT ini kita tangkap Selasa (30/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba jenis sabu di daerah tersebut,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting saat press release di Kuala Pembuang, Rabu (31/10).

Setelah mendapat informasi tersebut lanjut kapolres, anggota langsung menangkap tersangka kemudian memanggil salah satu petugas keamanan bank swasta untuk menyaksikan kejadian tersebut.

“Ketika dilakukan introgasi dan penggeledahan, ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri pelaku barbuk sabu sebanyak 21 paket seberat 7,1 gram,”ungkap Ramon Zamora.

Kemudian, anggota juga menemukan 4 plastik kosong dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut di dompet pelaku.

“Setelah itu kita langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Ramon menjelaskan, sebelumnya tersangka ini sudah pernah mengalami kasus serupa yaitu pengedaran obat-obatan jenis zenith dan dipidana penjara kurang lebih 1,2 tahun. Rupanya, kasus itu tidak membuat jera malah kembali lagi berbuat ulah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (al)

Berita Terkait