

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Rusita alias Irus (41) warga Jalan Tjilik Riwut Kilometer 11 terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Palangka Raya, dikediamaannya karena kedapatan mengedarkan 26 paket sabu seberat 10,06 gram, beserta dua pipet kaca, sendok, bong dan timbangan digital. Barang haram ini dipasok pelaku dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kita tangkap bersama barbuk dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikaa. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar Selasa (16/10).
Timbul menegaskan, tersangka adalah bandar dan mengaku barang itu titipan dari pelaku lain. Pemasoknya dari Banjarmasin. “Suami tersangka ini juga terjerat kasus serupa dan ditangkap Polda Kalteng, saat ini ada di Lapas,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Rofik dan Kasatresnarkoba AKP Yonals Nata Putera.
Timbul menambahkan, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain.Terlebih kepada pria berinisial AD yang disebut pelaku merupakan pemasok barang haram itu.”Kita terus kembangkan dan mungkin saja masih ada indikasi bahwa suami tersangka terlibat,”tandasnya.(dr)