Dua Pengedar Sabu Buntok Diringkus Polisi

BUNTOK, KaltengEkspres.com Dua warga bernama Muh Nyn (35) dan seorang wanita berinisial MRY (37) hanya bisa pasrah saat ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel). Dua pelaku ini ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Senin (8/10) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Yakni Muh Nyn ditangkap di barakan yang terletak di Jalan Kelurahan Gang Takam Kelurahan Buntok Kota, sedangkan MRY ditangkap di sekitar kawasan Bundaran Sababilah.

Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di salah satu barak di Jalan Kelurahan Gang Takam sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan  pelaku ada di TKP, anggota langsung melakukanpenyergapan dan menangkap pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca bekas dipakai nyabu. Kemudian saat dilakukan penyisiran seputar barak pelaku ini ditemukan dompet kecil setelah di buka ternyata berisi 12 paket sabu dengan berat 3,5 gram beserta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (9/10).

Ketika di intograsi lanjut Sanip, pelaku mengaku sudah lama mengedar sabu di wilayah setempat. Sementara barang tersebut didapat dengan cara memesan kepada seseorang di Banjarmasin Kalsel.

“Barang tersebut kemudian diantar ke Ampah kemudian oleh tersangka barang tersebut di jual dengan paket kecil di seputar wilayah Ampah dan sebagian di jual di Buntok,”paparnya.

Usai menangkap pelaku ini, kasus kemudian dikembangkan. Dari nyanyian M Nyn terungkap bahwa barang tersebut dipasok oleh MRY. Saat itu juga pelaku M Nyn diminta menghubungi MRY untuk memesan lagi barang haram tersebut.

“Usai dipesan, pelaku MRY ini langsung datang kemudia sepekat ketemu didekat Bundaran Sababilah. Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku datang menggunakan kendaraan dan berhenti di warung dekat Bundaran Sababilah sambil berpura pura membeli bensin. Sementara warung tersebut tidak ada berjual bensin dan terlapor tidak menyadari bahwa pelaya warung anggota Satresnarkoba. Saat itu juga dilakukan penyergapan terhadap MRY ini,”ujar Sanip.

Ketika dilakukan penggeledahan tambah Sanip, ditemukan 2 paket sabu dengan berat sekitar 10 gram.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan karena  melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun,”tandasnya. (rif)

Berita Terkait